Saturday, 25 April 2020

Serba-serbi Melejitnya Harga Masker | Our Life Journey

Meningkatnya angka penyebaran Covid-19 membuat harga masker melonjak tinggi, jauh dari harga sebelum adanya Covid-19. Harga tertinggi masker sensi biasa, bisa mencapai 450.000 - 500.000 perkotak, berisi 50 masker. Sangat jauh di atas harga normalnya yang hanya 20.000 sampai 30.000 perkotak.

Harga masker meningkat sangat tajam karena bayaknya permintaan yang berbanding terbalik dengan ketersediaan barang. Panic buying dari para warga masyarakat juga dimanfaatkan oleh para penimbun masker untuk menyebabkan kelangkaan di pasaran, hingga mereka bisa mengeluarkan dengan harga tinggi.
Memanfaatkan Kepanikan
Serangan panik menghantam masyarakat, alasan psikologis menjadi dasar melakukannya. Melihat orang di sekitar membeli bahan-bahan pokok dalam jumlah besar, membuat yang lain panik, takut tak bisa memenuhi kebutuhan hariannya karena kelangkaan, hingga mereka ikut-ikutan. Sama halnya dengan masker yang merupakan kebutuhan utama dalam masa pandemi Covid-19 ini.

Dengan ketidakpastian sampai kapan pandemi ini akan berakhir, menimbun segala kebutuhan pokok menjadi alasan merasa lega dan tenang bagi mereka yang diserang kepanikan. Meski dengan alasan apapun panic buying tidak dibenarkan.
Kepanikan inilah yang dimanfaatkan mereka yang suka mengambil keuntungan ditengah kesulitan yang terjadi untuk menimbun masker. Masker ditimbun untuk kemudian dipasarkan sedikit demi sedikit dengan menaikkan harga hingga puluhan kali lipat harga normal. Meski begitu, tetap ada saja yang membeli karena kebutuhan.
Penimbun Masker Tertangkap
Di beberapa wilayah, telah ditemukan kasus penimbunan masker dan handsanitizer. Di Tanjung Duren, Jakarta Barat, polisi menemukan penimbunan 358 box masker di sebuah apartemen. Di Tangerang, polisi menemukan sebuah gudang yang menimbun 180 karton berisi 360.000 masker merk Remidi. Sedangkan di Makasar, polisi berhasil menggagalkan pengiriman 200 boks masker ke Selandia Baru.

Selain tiga kasus  di atas, masih ada beberapa kasus lain di berbagai daerah di Indonesia, seperti di Semarang, Banten, Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, juga di beberapa kota di Timur.
Modus Membantu Sesama
Di samping modus penimbunan seperti kasus di atas, ada pula kasus penimbunan dengan modus membantu sesama. Kasus ini terungkap di sosial media. Mengaku membutuhkan masker dengan harga maksimal 100 ribu untuk dibagikan secara gratis, ternyata orang tersebut menjual kembali masker-masker itu dengan harga berkali lipat.

Hukuman Bagi Penimbun Masker
Berdasarkan Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, para pelaku usaha yang menimbun bahan kebutuhan pokok atau barang penting lainnya yang menyebabkan kelangkaan dikenakan hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda maksimal 50 milyar.
Masker Medis Hanya untuk Tenaga Kesehatan
Menghindari penggunaan berlebihan masker medis di masyarakat, yang bisa menimbulkan kelangkaan masker tersebut bagi tenaga kesehatan yang lebih membutuhkan, maka dianjurkan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan masker medis. Jadi masker medis hanya untuk tenaga kesehatan.
Bagaimana dengan masyarakat? Masker kain adalah alternatif Masker yang dapat digunakan untuk kehidupan sehari-hari masyarakat dalam berkegiatan.

No comments:

Post a Comment